Minggu, 18 Agustus 2013

KONSELING PERKAWINAN

DITULIS oleh Wahid Suharmawan

BAB I
PENDAHULUAN

Manusia adalah makhluk yang berfikir dan merasa, tetapi terkadang terganggu fikiran dan perasaannya sehingga salah fikir dan salah merasa. Ketika seseorang mengidap hal demikian, yakni salah berfikir dan salah merasa, maka ia bisa sedih, bosan, malas, kesepian. Gangguan seperti ini menurut ilmu psikologi disebut gangguan kejiwaan ringan (neurosis atau mental disorder). Jika kesedihan, kebosanan, malas dan kesepian menjadi berkepanjangan hingga ngomong ngawur, perilakunya juga ngawur, nggak bisa dinalar, maka itu namanya gangguan kejiwaan berat (psikosis). Meski demikian ia masih sadar bahwa ia sedang mengalami gangguan jiwa. Jika ia ngomong ngawur dan bertindak ngawur tetapi tidak menyadari, maka orang itu sudah masuk kategori sakit jiwa atau gila.. Orang yang mengidap neurosis banyak yang bisa mengobati diri sendiri atau melalui bantuan konselor, tetapi orang yang sudah mengidap psikosis harus mengikuti terapi mental, sedang orang yang sakit jiwa harus dibawa ke rumah sakit jiwa.



Kehidupan perkawinan dapat disebut menyatukan dua keunikan. Perbedaan watak, karakter, selera dan pengetahuan dari dua orang (suami dan isteri) disatukan dalam rumah tangga, hidup bersama dalam waktu yang lama. Ada pasangan yang cepat menyatu, ada yang lama baru bisa menyatu, ada yang kadang menyatu kadang-kadang bertikai, ada yang selalu bertikai tetapi mereka tak sanggup berpisah. Hanya di tempat tidur mereka menyatu hingga anaknya banyak, tetapi di luar itu mereka selalu bertikai.

Kehidupan berumah tangga ada yang berjalan mulus, lancar, sukses dan bahagia, ada yang setelah lama mulus tiba-tiba dilanda badai, ada yang selalu menghadapi ombak dan badai tetapi selalu bisa menyelamatkan diri.

Komunikasi antara suami isteri bersifat khas, tidak mesti logis. Hal-hal yang logis justeru sering disalah fahami, karena komunikasi suami isteri tidak semata-mata menggunakan nalar, tetapi juga sarat dengan muatan perasaan. Hal-hal yang menurut nalar sesungguhnya kecil, bisa saja menjadi sumber prahara rumah tangga jika disikapi dengan sepenuh rasa. Ada suami isteri yang selalu bisa menyelesaikan perselisihan tanpa bantuan orang lain, tetapi banyak suami isteri yang justeru memerlukan bantuan orang lain untuk meluruskan fikiran dan perasaannya. Dalam istilah psikologi, orang yang bisa membantu orang lain mengatasi masalah kejiwaan (al irsyad an nafsy) mereka disebut konselor, dalam bahasa Arab disebut muhtasib.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian konseling
Klemer (1965) mengartikan konseling perkawinan sebagai koneling yang di selenggarakannya sebagai metode pendidikan, metode penurunan ketegangan emosional, metode membantu patner-patner yang menikah untuk memecahkan masalah dan cdara menentukan pola pemecahan masdalah yang lebih baik.

Dikatakan sebagai metode pendidikan karena konseling perkawinan memberikan pemahaman kepada pasangan yang berkonsultasi tentang diri, pasangannya, dan masalah- masalah hubungan perkawinan yang dihadapi serta cara- cara yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan perkawinan.

Penurunan ketegangan emosional dimaksudkan sebagai konseling perkawinan dilaksanakan biasanya saat kedua belah pihak berada pada situasi emosional yang sangat berat. Dengan konseling, pasangan dapat melakukan ventilasi, dengan jalan membuka emosionalnya sebagai katartis terhadap tekanan-tekanan emosional yang dihadapi selama ini. Yang membantu disebut konselor seorang konselor bukan subyek, karena konselor hanya membantu, subyeknya adalah klien itu sendiri dan obyeknya adalah masalah yang dihadapi. Yang dapat dilakukan oleh seorang konselor antara lain membantu klien untuk ;

1. memahami diri sendiri
2. mengukur kemampuannya
3. mengetahui kesiapan dan kecenderungannya’
4. memperjelas orientasi, motivasi dan aspirasinya,
5. mengetahui kesulitan dan problem lingkungan dimana ia hidup, serta peluang yang terbuka baginya
6. membantu menggunakan pengetahuan tersebut (1 s/d 5) untuk menetapkan tujuan yang paling kongkrit bagi dirinya
7. mendorong klien untuk berani mengambil keputusan yang sesuai dengan kemampuannya, dan memanfaatkan se optimal mungkin potensi yang ada pada dirinya untuk merebut peluang yang terbuka. Jika klien nya orang awam, konseling dibutuhkan untuk :
- membantu pengembangan diri dan memilih gaya hidup (life style) yang sesuai dengan aspirasinya
- menjaga agar mereka tidak terjatuh pada keadaan merasa tidak wajar dan tidak bahagia
- membantu menentukan pilihan-pilihan
- membantu meringankan perasaan, frustrasi dn sebangsanya.

Seorang klien yang semula mengidap rasa keterasingan, asing dari diri sendiri, asing dari problem yang dihadapi, asing dari lingkungan hidupnya sehingga ia tidak tahu masalahnya dn tidak berani mengambil tindakan bahkan tidak lagi tahu apa yang diinginkan, dapat dibantu memecahkan persoalannya dengan langkah-langkah sebagai berikut:;

1. diajak memahami realita apa sebenarnya yang sedang dihadapi, mislnya ditinggal mati orang yang dicintai, dicerai suami, kehilangan jabatan, kehilangan harta, kehilangan kekasih, sakit yang berklepanjangan, dikhiananti bawahan, dizalimi oleh orang yang selama ini dibantu dan sebagainya; bahwa realita itu adalah benar-benar realita dan harus diterima, suka atau tidak suka karena itu memang realita.

2. Diajak kembali mengenali siapa dirinya, apa posisinya, dan apa kemampuan-kemampuan yang dimiliki. Misalnya diingatkan bahwa ia adalah seorang ayah dari anak-anak yang membutuhkan kehadirannya. Atau bahwa kepandaiannya banyak dibutuhkan orang lain, atau bahwa dia adalah hamba Allah yang tidak bisa menghindar dari kehendak Nya, dan apa yang dialami adalah bagian dari kehendak Nya yang kita belum tahu apa maksud dan hikmahnya.

3. Mengajak klien memahami keadaan yang sedang berlangsung di sekitarnya, bahwa keadaan memang selalu berubah; misalnya perubahan nilai, perubahan struktur, perubahan zaman, dan bahwa perubahan adalah sunnatullah yang tidak bisa ditolak, tetapi yang penting bagaimana kita mensikapi dan mengantisipasi perubahan itu.

4. Diajak untuk meyakini bahwa Tuhan itu Maha Adil, maha Pengasih, maha Mengetahui, maha Pengampun, dan semua manusia diberi peluang oleh Tuhan. Juga diajak meyakini bahwa dengki, iri hati dan putus asa adalah tercela dan tidak berguna. Bahwa berbuat dan salah itu lebih baik daripada tidak berbuat karena takur salah.

B. Wilayah Konseling Perkawinan
Problem diseputar perkawinan atau kehidupan berkeluarga biasanya berada di sekitar;
1. Kesulitan memilih jodoh, suami atau isteri
2. Ekonomi yang kurang mencukupi
3. Perbedaan watak, temperamen dan karakter yang terlalu tajam antara suami dan isteri
4. Ketidak puasan dalam hubungan seksual
5. Kejenuhan rutinitas
6. Hubungan antar keluarga besan yang kurang baik
7. Ada orang ketiga, WIL atau PIL
8. Masalah harta warisan
9. Dominasi orang tua/mertua
10. Kesalah pahaman antara suami isteri
11. Poligami
12. Perceraian

C. Tujuan Umum Konseling Perkawinan
Tujuan konselingperkawinan adalah agar klien dapat menjalani kehidupan berumah tangga secara benar, bahagia dan mampu mengatasi problem-problem yang timbul dalam kehidupan perkawinan. Oleh karena itu maka konseling perkawinan pada prinsipnya berisi dorongan untuk menghayati atau menghayati kem¬bali prinsip-prinsip dasar, hikmah, tujuan dan tuntunan hidup berumah tangga menurut ajaran Islam. Konseling diberikan agar suami/istri menyadari kembali posisi masing- masing dalam keluarga dan mendorong mereka untuk melakukan sesuatu yang terbaik bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk keluarganya. Jika memperhatikan kasus perkasus maka konseling perkawinan diberikan dengan tujuan :

(a) Membantu pasangan perkawinan itu mencegah terja¬dinya/meletus problema yang mengganggu kehidupan perkawinan mereka.
(b) Pada pasangan yang sedang dilanda kemelut rumah tangga, Konseling diberikan dengan maksud agar mereka bisa mengatasi sendiri problema yang sedang di¬hadapi.
(c) Pada pasangan yang berada dalam tahap rehabilitasi, konseling diberikan agar mereka dapat memelihara kondisi yang sudah baik menjadi lebih baik.

D. Tipe tipe Perkawinan
1. Conflict-habituated
Tipe conflict-habituated boleh dibilang sebagai “partner in crime”. Tipe ini adalah tipe pasangan yang jatuh dalam kebiasaan mengomel dan bertengkar tiada henti. Kebiasaan ini menjadi semacam “jalan hidup” bagi mereka. Tak heran kalau secara konstan mereka selalu menemukan ketidaksepakatan. Dengan kata lain, stimulasi perbedaan individu dan konflik justru mendukung kebersamaan pasangan tersebut.

2. Devitalized
Tipe hubungan devitalized merupakan karakteristik pasangan yang sekali waktu dapat mengembangkan rasa cinta, menikmati seks, dan satu sama lain saling menghargai. Namun mereka cenderung merasakan kehampaan hidup perkawinan kendati tetap berada bersama-sama. Karena kebersamaan mereka lebih karena dorongan demi anak atau citra mereka dalam komunitas masyarakat. Menariknya, pasangan tipe ini tak merasa dirinya maupun perkawinannya tidak bahagia. Mereka berfikir bahwa kondisi saat ini merupakan hal biasa setelah berlalunya tahun-tahun penuh gairah. Ironisnya, tipe perkawinan inilah yang paling banyak ditemukan dalam masyarakat mana pun.

3. Passive-congenial
Pada dasarnya, pasangan tipe passive-congenial memiliki kesamaan dengan pasangan tipe devitalized. Hanya saja kehampaan yang dirasakan telah berlangsung sejak awal perkawinan. Boleh jadi karena perkawinan seperti ini biasanya berangkat dari berbagai pertimbangan ekonomis atau status sosial dan bukannya relasi emosional. Seperti halnya pasangan tipe devitalized yang minim keterlibatan emosi, pasangan passive-congenial juga tidak terlalu berkonflik, namun kurang puas menjalani perkawinannya. Dalam keseharian, pasangan-pasangan tipe ini lebih sering saling menghindar dan bukannya saling peduli.

4. Utilitarian
Berbeda dengan tipe-tipe lain, tipe utilitarian lebih menekankan peran ketimbang hubungan. Misalkan peran sebagai ibu, ayah atau peran-peran lain. Terdapat perbedaan sangat kontras bila dibandingkan dengan tipe vital dan total yang bersifat intrinsik, yaitu mengutamakan relasi perkawinan itu sendiri

5. Vital
Cirinya, pasangan suami-istri terikat satu sama lain, terutama oleh relasi pribadi antara yang satu dengan yang lain. Di dalam relasi tersebut, satu sama lain saling peduli untuk memuaskan kebutuhan psikologis pihak lain. Mereka berdua pun saling berbagi dalam melakukan berbagai aktivitas kendati masing-masing individu memiliki identitas kepribadian yang kuat. Yang mengesankan, komunikasi mereka mengandung kejujuran dan keterbukaan. Kalaupun mengalami konflik biasanya lantaran ada hal-hal yang sangat penting. Untungnya, baik suami maupun istri saling berupaya menyelesaikannya dengan cepat dan bijak. Tentu saja tipe ini merupakan tipe relasi perkawinan yang paling memuaskan. Tak heran kalau tipe ini paling sedikit persentasenya dalam masyarakat.

6. Total
Tipe ini memiliki banyak kesamaan dengan tipe vital, bedanya pasangan ini sedemikian saling menyatu hingga menjadi “sedaging”. Mereka selalu dalam kebersamaan secara total yang meminimalkan adanya pengalaman pribadi dan konflik. Akan tetapi tidak seperti pasangan tipe devitalized, kesepakatan di antara mereka biasanya dibangun demi hubungan itu sendiri. Sayangnya, tipe perkawinan seperti ini sangat jarang.

E. Penghulu yang ideal
Penghulu bukan hanya petugas pencatat nikah, tetapi jabatan kepenghuluan memiliki wilayah horizontal dan vertical. Oleh karena itu idealnya seorang penghulu bukan saja menguasai bidang-bidang tersebut diatas (1 s/d 12) tetapi juga menguasai psikologi keluarga, yang dengan itu penghulu bukan hanya bisa memberi nasehat perkawinan, tetapi juga bisa menjadi konselor perkawinan . Seorang muballigh dituntut untuk mampu berbicara agar orang-orang enak mendengarnya, sedang seorang konselor dituntut untuk sangggup menjadi pendengar yang baik dari keluhan-keluhan klien. Seorang klien terkadang tidak membutuhkan nasehat, tetapi hanya butuh tempat curah perhatian (curhat), karena begitu curhat beban menjadi ringan. Jika sudah merasa ringan kok dinasehati, maka nasehat itu sendiri menjadi beban.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
konseling perkawinan sebagai koneling yang di selenggarakannya sebagai metode pendidikan, metode penurunan ketegangan emosional, metode membantu patner-patner yang menikah untuk memecahkan masalah dan cdara menentukan pola pemecahan masdalah yang lebih baik. Yang membantu disebut konselor seorang konselor bukan subyek, karena konselor hanya membantu, subyeknya adalah klien itu sendiri dan obyeknya adalah masalah yang dihadapi.


Tujuan konselingperkawinan adalah agar klien dapat menjalani kehidupan berumah tangga secara benar, bahagia dan mampu mengatasi problem-problem yang timbul dalam kehidupan perkawinan. Oleh karena itu maka konseling perkawinan pada prinsipnya berisi dorongan untuk menghayati atau menghayati kem¬bali prinsip-prinsip dasar, hikmah, tujuan dan tuntunan hidup berumah tangga menurut ajaran Islam

Daftar Pustaka
Latipun, Psikologi Konseling Malang: UPT. Penerbitan Universitas Muhamadiyah Malang, 2006

Tidak ada komentar: