Senin, 08 April 2013

Kurikulum 2013: Kewenangan Guru Dikurangi

Sumber: Blokdetik.com
Yogyakarta (10/12) Pada kurikulum yang saat ini masih berlaku satuan pendidikan mempunyai kebebasan dalam pengelolaan kurikulum. Pemerintah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku hanya menyiapkan standar isinya saja. Dalam standar isi ditetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran. Selanjutnya berdasarkan standar isi maka satuan pendidikan dan guru menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Dalam rancangan kurikulum 2013 sebagaimana dapat diunduh http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id dinyatakan bahwa pemerintah menyiapkan semua komponen kurikulum sampai buku teks pelajaran dan pedoman bagi guru. Ada dua kondisi yang menyebabkan pemerintah mengambil alih peran guru, pertama bahwa penyusunan kurikulum (baca: silabus) oleh satuan pendidikan (guru) dipandang kebablasan sehingga tidak ada kurikulum yang bersifat nasional dan daerah.
Kedua, pemerintah menilai kemampuan guru dan guru belum siap melakukan pengembangan kurikulum. Banyak terjadi copy-paste silabus dari sekolah lain. Akhirnya penyusunan kurikulum tidak lagi memperhatikan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah.
Jika rancangan kurikulum 2013 ini diterapkan maka salah satu kewenangan guru dikurangi, yaitu menyusun silabus. Ini kembali sebelum KTSP diberlakukan, dimana pemerintah saat itu sudah menyediakan Garis Besar Program Pengajaran (GBPP), guru tinggal menyusun satuan pelajaran (satpel). Kini direncanakan pemerintah akan menyiapkan silabus, guru tinggal menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Bahkan pemerintah direncanakan akan menyiapkan buku pedoman (master teaching) atau buku babon.
Apakah ini merupakan ketidakpercayaan pemerintah terhadap guru? Sehingga salah satu kewenangannya dikurangi. Sementara itu, dari sisi guru tidak ada gejolak yang berarti. Malahan barangkali berpikir lega karena bebannya dikurangi. Namun sayangnya secara profesional tidak ada komentar nyaring dari PGRI terhadap rancangan ini. Barangkali juga bersyukur karena anggotanya dikurangi beban profesionalnya, namun tunjangan profesinya tidak dikurangi.

Pemanfaatan Tekonologi Informasi (TI) Dalam Layanan Bimbingan Dan Konseling

Oleh: Edris Zamroni
A.     PENDAHULUAN
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan perwujudan terjadinya perubahan kearah positif budaya yang dimiliki oleh manusia. Hal ini didasari pada sebuah keyakinan bahwa setiap hasil dari daya yang dimiliki manusia baik cipta, rasa, karsa dan karya yang dikatakan sebagai sebuah budaya dalam wujud teknologi akan meningkatkan produktifitas kerja manusia. Dikatakan demikian karena teknologi tercipta sedianya akan mempermudah serta meningkatkan efektifitas kerja manusia, sehingga manusia menjadi lebih produktif dalam bekerja. Teknologi juga dapat dikatakan sebagai hasil budaya manusia karena merupakan hasil dari gagasan manusia yang akhirnya melahirkan sebuah karya dan dapat menunjang kehidupan manusia.

Metafora Dalam Konseling


A. Definisi Metafora
Konsep tentang metafora dikenal luas di berbagai negara, banyak pengertian yang berbeda, secara bahasa metafora berasal dari bahasa latin “metaphora” dan bahasa Yunani “metapherin” yang artinya “memindahkan atau menghasilkan” (Gayle dalam Chesley dkk).
Menurut Kopp,1971 (dalam Chesley dkk) metafora didefinisikan sebagai” suatu cara berbicara di mana satu hal diekspresikan dalam hal lain(dengan kiasan), dengan  cara tersebut sekumpulan orang dapat memperoleh pencerahan baru pada karakter apa yang sedang dijelaskan”. Penggunaan istilah berbicara  oleh kopp digunakan untuk membatasi penggunaan metapora hanya pada aspek ekspresi verbal.