Yogyakarta (10/12) Pada kurikulum yang saat ini masih berlaku satuan pendidikan mempunyai kebebasan dalam pengelolaan kurikulum. Pemerintah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku hanya menyiapkan standar isinya saja. Dalam standar isi ditetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran. Selanjutnya berdasarkan standar isi maka satuan pendidikan dan guru menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Dalam rancangan kurikulum 2013 sebagaimana dapat diunduh http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id
dinyatakan bahwa pemerintah menyiapkan semua komponen kurikulum sampai
buku teks pelajaran dan pedoman bagi guru. Ada dua kondisi yang
menyebabkan pemerintah mengambil alih peran guru, pertama bahwa
penyusunan kurikulum (baca: silabus) oleh satuan pendidikan (guru)
dipandang kebablasan sehingga tidak ada kurikulum yang bersifat nasional
dan daerah.
Kedua, pemerintah menilai kemampuan guru dan guru belum siap melakukan pengembangan kurikulum. Banyak terjadi copy-paste
silabus dari sekolah lain. Akhirnya penyusunan kurikulum tidak lagi
memperhatikan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan
potensi daerah.
Jika rancangan kurikulum 2013 ini diterapkan
maka salah satu kewenangan guru dikurangi, yaitu menyusun silabus. Ini
kembali sebelum KTSP diberlakukan, dimana pemerintah saat itu sudah
menyediakan Garis Besar Program Pengajaran (GBPP), guru tinggal menyusun
satuan pelajaran (satpel). Kini direncanakan pemerintah akan menyiapkan
silabus, guru tinggal menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Bahkan pemerintah direncanakan akan menyiapkan buku pedoman (master teaching) atau buku babon.
Apakah ini merupakan ketidakpercayaan pemerintah terhadap guru?
Sehingga salah satu kewenangannya dikurangi. Sementara itu, dari sisi
guru tidak ada gejolak yang berarti. Malahan barangkali berpikir lega
karena bebannya dikurangi. Namun sayangnya secara profesional tidak ada
komentar nyaring dari PGRI terhadap rancangan ini. Barangkali juga
bersyukur karena anggotanya dikurangi beban profesionalnya, namun
tunjangan profesinya tidak dikurangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar