Senin, 08 April 2013

Kurikulum 2013: Kewenangan Guru Dikurangi

Sumber: Blokdetik.com
Yogyakarta (10/12) Pada kurikulum yang saat ini masih berlaku satuan pendidikan mempunyai kebebasan dalam pengelolaan kurikulum. Pemerintah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku hanya menyiapkan standar isinya saja. Dalam standar isi ditetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran. Selanjutnya berdasarkan standar isi maka satuan pendidikan dan guru menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Dalam rancangan kurikulum 2013 sebagaimana dapat diunduh http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id dinyatakan bahwa pemerintah menyiapkan semua komponen kurikulum sampai buku teks pelajaran dan pedoman bagi guru. Ada dua kondisi yang menyebabkan pemerintah mengambil alih peran guru, pertama bahwa penyusunan kurikulum (baca: silabus) oleh satuan pendidikan (guru) dipandang kebablasan sehingga tidak ada kurikulum yang bersifat nasional dan daerah.
Kedua, pemerintah menilai kemampuan guru dan guru belum siap melakukan pengembangan kurikulum. Banyak terjadi copy-paste silabus dari sekolah lain. Akhirnya penyusunan kurikulum tidak lagi memperhatikan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah.
Jika rancangan kurikulum 2013 ini diterapkan maka salah satu kewenangan guru dikurangi, yaitu menyusun silabus. Ini kembali sebelum KTSP diberlakukan, dimana pemerintah saat itu sudah menyediakan Garis Besar Program Pengajaran (GBPP), guru tinggal menyusun satuan pelajaran (satpel). Kini direncanakan pemerintah akan menyiapkan silabus, guru tinggal menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Bahkan pemerintah direncanakan akan menyiapkan buku pedoman (master teaching) atau buku babon.
Apakah ini merupakan ketidakpercayaan pemerintah terhadap guru? Sehingga salah satu kewenangannya dikurangi. Sementara itu, dari sisi guru tidak ada gejolak yang berarti. Malahan barangkali berpikir lega karena bebannya dikurangi. Namun sayangnya secara profesional tidak ada komentar nyaring dari PGRI terhadap rancangan ini. Barangkali juga bersyukur karena anggotanya dikurangi beban profesionalnya, namun tunjangan profesinya tidak dikurangi.

Tidak ada komentar: