Ditulis Oleh; Wahid Suharmawan
2.2.1 Pengertian Supervisi Bimbingan Konseling
Sahertian (2000: 19) mendifinisikan “ Supervisi adalah usaha memberi
layanan pada guru-guru baik secara individual maupun secara kelompok dalam
usaha memperbaiki pengajaran“. Kata kunci dari pengertian ini adalah memberi-
kan layanan dan bantuan. Sedangkan Soewadji (1988: 33) menyatakan bahwa “
Supervisi merupakan rangsangan, bimbingan atau bantuan yang diberikan kepada
guru–guru agar kemampuan profesional makin berkembang, sehingga situasi
belajar semakin efektif dan efisien “ Pengertian tersebut sesuai dengan yang
dikemukakan oleh Purwanto (1998: 76), yaitu “ Supervisi ialah satu aktifitas
pembinaan yang direncanakan untuk membantu guru dan pegawai sekolah lainnya
dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif “. Demikian juga Sukardi,
(2000: 240) menyatakan bahwa Supervisi adalah bantuan yang diberikan pada
23
seluruh staf sekolah untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih
baik
Dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Supervisi Pendidikan di Sekolah
(1994: 2) disebutkan bahwa “Supervisi ialah bantuan yang diberikan kepada
seluruh staf sekolah untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih
baik “Sedangkan Abimanyu (2005: 1) menyatakan
“Supervisi bimbingan konseling adalah usaha untuk mendorong,
mengkoordinasikan dan menuntun pertumbuhan petugas bimbingan
konseling/guru pembimbing secara berkesinam bungan baik secara
individual maupun secara kelompok agar lebih memahami dan lebih dapat
bertindak secara efektif dalam melaksanakan layanan bimbingan
konseling.
Dari beberapa pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa
Supervisi adalah layanan bantuan, bimbingan, pembinaan, dan penilaian yang
direncanakan kepada seluruh staf sekolah agar dapat mengembangkan
keprofesionalannya, sehingga dapat meningkatkan dan memperbaiki mutu
layanan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan supervisi bimbingan
konseling adalah layanan bantuan dan pembinaan kepada guru pembimbing agar
dapat mengembangkan keprofesionalannya sehingga dapat memperbaiki dan
meningkatkan mutu layanan bimbingan konseling di sekolah.
2.2.2 Kepala Sekolah sebagai Supervisor Bimbingan Konseling
Pidarta (1995: 52) menyatakan, yang dapat menjadi petugas supervisi di
sekolah adalah (1) kepala sekolah, (2) Pengawas sekolah, (3) koordinator bidang
24
studi yang sudah berpengalaman, dan (4) ketua laboratorium senior. Sedangkan
Sukardi (2000: 242), menyatakan bahwa supervisi dilakukan oleh pengawas dan
atau kepala sekolah. Adapun Direktorat SLTP (2000: 127-128) menyebutkan
peran kepala sekolah dalam kegiatan bimbingan konseling adalah sebagai (1)
fasilitator, (2) koordinator, (3) motivator dan (4) supervisor. Sedangkan dalam
Direktorat Pendidikan Menengah Umum (1994: 3) dikatakan bahwa orang yang
melakukan supervisi adalah Pengawas dan kepala sekolah. Demikian juga dalam
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dalam Pasal 57 disebutkan Supervisi meliputi supervisi manajerial dan akademik
dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan
pendidikan dan kepala satuan pendidikan (2006: 21)
Berdasarkan pendapat diatas jelas bahwa kepala sekolah merupakan
supervisor yang berfungsi atau berperan memberikan layanan dan bantuan kepada
seluruh staf, baik guru maupun personil sekolah lainnya termasuk guru
pembimbing agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Sehubungan dengan fungsinya, kepala sekolah sebagai supervisor maka Dirjen
Dikdasmen (1997: 5) menyatakan, tugas supervisor menyelenggarakan supervisi
mengenai : (1) proses belajar mengajar, (2) Kegiatan bimbingan konseling, (3)
kegiatan ekstra kurikuler, (4) kegiatan ketatausahaan, (5) kegiatan kerja sama
dengan masyarakat dan instansi terkait, (6) sarana dan prasarana, (7) kegiatan
OSIS, dan (8) kegiatan 7 K. Oleh karena itu Kimball Wiles dalam Sehartian
(2000: 18) menyatakan “ agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik maka
kepala sekolah sebagai supervisor ia harus memiliki ketrampilan dasar sebagai
25
seorang supervisor yaitu: (1) keterampilan dalam hubungan-hubungan
kemanusiaan, (2) keterampilan dalam proses kelompok, (3) keterampilan dalam
kepemimpinan kependidikan, (4) keterampilan dalam mengatur personalia
sekolah dan (5) keterampilan dalam evaluasi “
2.2.3 Tujuan Supervisi Bimbingan Konseling
Dalam buku petunjuk pelaksanaan supervisi di sekolah (1994: 3) disebut-
kan bahwa tujuan supervisi membantu memperbaiki dan meningkatkan pengelo-
laan sekolah sehingga tercapai kondisi kegiatan belajar mengajar yang sebaik-
baiknya. Sedangkan menurut Sehartian (2000: 19) tujuan supervisi adalah membe
rikan layanan dan bantuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang
dilakukan guru di kelas. Sehingga dalam hal ini bukan saja memperbaiki kemam-
puan mengajar tetapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru. Sedangkan
Taufik (2003: 4), menyatakan bahwa tujuan supervisi bimbingan konseling
menurut jenisnya yaitu :
(1) Tujuan supervisi klinis adalah peningkatan keterampilan profesional dan
fungsi-fungsi etis konselor.
(2) Tujuan supervisi pengembangan adalah peningkatan program bimbing an
dan konseling dan pengejaran perkembangan profesional konselor.
(3) Tujuan supervisi administratif adalah jaminan bahwa konselor mem
punyai kebiasaan pekerjaan yang patut dilakukan, mematuhi hukum dan
kebijakan, hubungan baik dengan staf sekolah yang lain dan orang tua, dan
kegiatan pendidikan lainnya yang secara efektif dikerjakan di sekolah.
26
Sedangkan Abimanyu (2005: 2) menyatakan bahwa tujuan supervisi bimbingan
konseling adalah untuk: (1) Mengendalikan kualitas pelaksanaan layanan
bimbingan konseling dan hasilnya, (2) Mengembangkan profesionalisme petugas
bimbingan konseling /guru pembimbing dan (3) memotivasi petugas bimbingan
konseling /guru pembimbing agar dapat berkelanjutan melaksanakan kegiatan-
kegiatan bimbingan konseling, menemukan dan memperbaiki kesalahan dan
kekurangan. Berdasarkan tujuan supervisi bimbingan konseling diharapkan
kualitas guru pembimbing semakin baik dan lebih profesional, sehingga
kinerjanya akan semakin baik. Oleh sebab itu supervisi bimbingan konseling oleh
kepala sekolah sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kinerja guru
pembimbing dalam melaksanakan tugas pokok fungsionalnya. Seperti yang
dikemukakan oleh Sukardi (2003: 152) “untuk lancarnya penyelenggaraan dan
tingginya tingkat keberhasilan kegiatan bimbingan konseling di sekolah, kegiatan
fungsional-profesional-keahlian guru pembimbing perlu terus menerus dibina dan
dikembangkan searah dan sejalan dengan perkembangan iptek yang mendasari
kegiatan atau pelayanan bimbingan konseling yang dimaksudkan.
2.2.4 Fungsi Supervisi Bimbingan Konseling
Bertitik tolak dari tujuan supervisi bimbingan konseling tersebut di atas,
maka fungsi supervisi bimbingan konseling pada hakekatnya adalah melayani dan
membantu guru pembimbing yang mengalami kesulitan di dalam melaksanakan
tugas pokoknya, hal ini sesuai dengan Depdikbud (1994: 20) disebutkan bahwa
fungsi kepengawasan layanan bimbingan antara lain memantau, menilai,
27
memperbaiki, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan di
sekolah. Sedangkan Gaffar (1992: 144) menyatakan bahwa fungsi supervisi
adalah proses membantu para guru dalam memecahkan masalah-masalah yang
mengganggu dan menghalangi berlangsungnya efektifitas dalam proses
pendidikan.
2.2.5 Supervisi Bimbingan Konseling
Seperti yang dikemukakan di depan bahwa supervisi bimbingan konseling
adalah bantuan layanan dan pembinaan kepada guru pembimbing agar dapat
mengembangkan keprofesionalannya sehingga dapat memperbaiki dan meningkat
kan mutu layanan bimbingan konseling di sekolah. Berdasarkan pengertian
tersebut maka supervisi bimbingan konseling yang baik adalah supervisi
bimbingan konseling yang mempunyai sifat membimbing agar mampu membantu
meningkatkan kinerja guru pembimbing dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini
sesuai dengan hasil penelitian Haryanto dkk. (2001) yang menyimpulkan ada
hubungan yang signifikan antara kegiatan supervisi oleh kepala sekolah dengan
kinerja guru dalam proses pembelajaran serta kegiatan belajar.
Sedangkan dalam penelitian ini yang dimaksud supervisi bimbingan
konseling adalah supervisi klinis dengan pendekatan kolaboratif yang
dikemukakan oleh Turney dalam Dirjen Dikdasmen (1993: 15) disebutkan bahwa
dalam pelaksanaan supervisi klinis supervisor harus memiliki keterampilan yaitu:
a Keterampilan membentuk kerangka b. keterampilam pemfokusan supervisi
28
kepada: 1). Guru pembimbing. 2). klien / siswa. 3). intreraksi guru
pembimbing dan siswa / klien. c. keterampilan konsolidasi analisis awal.
Pelaksanaan supervisi bimbingan konseling oleh kepala sekolah harus
sesuai dengan aturan yang ada, oleh sebab itu Prayitno (2001: 33) menyatakan
“dalam melaksanakan supervisi bimbingan konseling, supervisor hendaknya
bekerja sesuai dengan proses yang teratur yaitu melalui langkah-langkah: (a)
perencanaan program supervisi, (b) pengumpulan dan penilaian data, (c)
menganalisis hasil penilaian, (d) melaksanakan pembinaan, (e) menyusun laporan
hasil supervisi”. Demikian juga dengan Imron (1995: 91) menyatakan
“kepala sekolah dalam melakukan supervisi harus: (a) mampu
merencanakan supervisi, (b) mampu merumuskan tujuan supervisi, (c)
mampu merumuskan prosedur supervisi, (d) mampu menyusun format
observasi untuk supervisi, (e) mampu berunding dan bekerja sama dengan
guru pembimbing, (f) mampu melaksanakan supervisi berdasarkan format
yang ada, (g) mampu menyimpulkan hasil supervisi, (h) dan mampu
mengkonfirmasikan hasil supervisi untuk tindak lanjut”.
2.2.5.1 Pengertian Supervisi Klinis
Seperti yang dikatakan didepan bahwa dalam penelitian supervisi bimbingan
konseling menggunakan teori supervisi klinis. Adapun yang dimaksud dengan
Supervisi klinis adalah Sahertian, (2000: 37) menyatakan bahwa superisi klinis
adalah : Suatu proses pembimbingan dalam pendidikan yang bertujuan membantu
pengembangan profesional guru dalam pengenalan mengajar melalui observasi
dan analisis data secara obyektif, teliti sebagai dasar untuk usaha mengubah
perilaku mengajar guru. Sedangkan menurut Direktorat Pendidikan Menengah
Umum (1993: 3) Supervisi klinis adalah :
29
Supervisi yang dilaksanakan oleh pejabat dilingkungan pendidikan,
yang atas dasar otoritas formal dan profesionalnya, melakukan kegiatan
supervisi terhadap petugas pelaksana pendidikan yang berada pada jenjang
dibawahnya, dengan tujuan agar pejabat tersebut dapat membantu petugas
pelaksana kependidikan menjalankan tugas-tugasnya dibidang pendidikan
dengan cara yang sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan dan standar yang
ditetapkan.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan, bahwa supervisi klinis
dalam layanan bimbingan konseling adalah layanan bantuan kepada guru
pembimbing dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan perilaku guru
pembimbing dalam melaksanakan tugas sehingga menjadi lebih berdaya guna dan
berhasil guna.
2.2.5.2 Tujuan Supervisi Klinis
Kepala Sekolah dalam melaksanakan supervisi klinis mempunyai tujuan,
seperti yang dikemukakan oleh Direktorat Pendidikan Menengah Umum (1993: 3-
4) bahwa supervisi klinis mempunyai tujuan membantu petugas pelaksana
pendidikan agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas mereka dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan tujuan dan standar yang ditetapkan. Sedangkan Taufik
(2003: 4), menyatakan tujuan supervisi klinis adalah meningkatkan keterampilan
profesional dan fungsi-fungsi etis konselor. Berdasarkan uraian diatas, tujuan
supervisi klinis dalam bimbingan konseling adalah membantu guru pembimbing
agar mampu melaksanakan dan meningkatkan tugas-tugas serta fungsi profesi
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan dan standar yang ditetapkan.
30
2.2.5.3 Ciri-ciri Supervisi Klinis
Supervisi klinis berbeda dengan supervisi yang lain, oleh sebab itu super-
visi klinis yang baik mempunyai ciri-ciri, menurut Sehertian, (2000: 38-39)
bahwa ciri supervisi klinis adalah :
a. Bantuan yang diberikan bukan bersifat instruksi atau memerintah, tetapi
tercipta hubungan manusiawi.
b. Supervisi timbul dari harapan dan dorongan guru pembimbing sendiri.
c. Tingkah laku melakukan kegiatan/mengajar merupakan satuan yang
terintergrasi, maka harus di analisis.
d. Suasana dalam supervisi harus penuh dengan kehangatan, kedekatan dan
keterbukaan.
e. Aspek yang disupervisi tidak hanya keterampilan melaksanakan tugas
tetapi juga aspek kepribadian.
f. Instrumen Observasi yang digunakan merupakan hasil kesepakatan
antara kepala sekolah dengan guru pembimbing.
g. Balikan harus cepat diberikan dan harus obyektif.
h. Percakapan balikan harus datang dari guru pembimbing lebih dulu bukan
dari kepala sekolah.
2.2.5.4 Prinsip – prinsip supervisi klinis
Dalam melakukan supervisi klinis kepala sekolah harus memperhatikan
prinsip-prinsip yang ada agar pelaksanaan supervisi dapat berjalan sesuai dengan
harapan, Adapun prinsip supervisi klinis menurut Sahertian, (2000: 39) meliputi :
a. Supervisi dilaksanakan berdasarkan inisiatif dari guru pembimbing
b. Hubungan manusiawi bersifat interaktif dan rasa kesejawatan
c. Suasana bebas, guru pembimbing bebas untuk mengemukakan pandangan
nya, kepala sekolah berusaha untuk memahami apa yang diharapkan oleh
guru pembimbing
d. Obyek kajian adalah kebutuhan profesional yang nyata dialami oleh guru
pembimbing
e. Perhatian dipusatkan pada unsur-unsur spesifik yang harus diperbaiki.
Supervisi klinis dalam supervisi bimbingan konseling ini menggunakan
pendekatan kolaboratif, sebab dengan pendekatan kolaboratif dapat mening-
31
katkan hubungan antara kepala sekolah dengan guru pembimbing. Seperti yang
diungkapkan oleh Direktorat Pendidikan Menengah Umum (1993: 6) “ Untuk
mencapai hasil yang memuaskan dalam pelaksanaan supervisi klinis diterapkan
pendekatan yang kolaboratif, yang memberi warna kemitraan antara supervisor
dan orang yang disupervisi”. Adapun ciri pendekatan kolaboratif dalam supervisi
klinis menurut Direktorat Pendidikan Menengah Umum (1993: 9 ) yaitu :
a. Supervisor bertindak sebagai mitra atau rekan kerja
b. Kedua belah pihak berbagi kepakaran
c. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan inkuiri, yakni saya
mencoba memahami apa yang dilakukan oleh orang yang saya amati
d. Diskusi sebagai langkah lanjut dari pengamatan bersifat terbuka atau
fleksibel dan jelas tujuannya.
e. Tujuan supervisi adalah membantu guru pembimbing berkembang
menjadi guru pembimbing yang profesional melalui kegiatan yang
reflektif.
2.2.5.5 Pelaksanaan dalam supervisi klinis
2.2.5.5.1 Pertemuan awal
Dalam pertemuan awal ada pembicaraan dan kesepakatan antara guru
pembimbing dengan kepala sekolah mengenai hal-hal yang menjadi pusat
pengamatan, agar guru pembimbing tahu persis mengenai pokok-pokok yang akan
disupervisi, dan agar merasa tidak di jebak oleh supervisor.
2.2.5.5.2 Pengamatan / Observasi
Dalam kegiatan pengamatan supervisi klinis ada tiga hal yang menjadi
pusat perhatian kepala sekolah, yaitu guru pembimbing, klien/siswa dan interaksi
antara klien dengan guru pembimbing, dalam hal ini apa yang akan menjadi pusat
perhatian pengamatan sudah dibicarakan pada saat per- temuan awal.
32
2.2.5.5.3 Pertemuan akhir
Dalam pertemuan akhir ini dibicarakan mengenai hasil pengamatan yang
terpusat pada pembicaraan waktu pertemuan awal yang telah disetujui bersama.
Berkaitan dengan penelitian ini konsep supervisi pembinaan bimbingan
konseling adalah Teknik layanan dan bantuan yang diberikan oleh kepala sekolah
kepada guru pembimbing dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan perilaku
guru pembimbing dalam melaksanakan tugas pokok sehingga lebih berdaya guna
dan berhasil guna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar